Senin, 31 Maret 2008

Ditjen Manajemen Pendidikan



  • Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Permen No. 22 dan 23 mulai tahun ajaran 2006/2007
  • Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Permen No. 22 dan 23 paling lambat tahun ajaran 2009/2010
  • Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Permen No. 22 dan 23 untuk semua tingkatan kelas mulai tahun ajaran 2006/2007
  • Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004 melaksanakan Permen No. 22 dan 23 secara bertahap seperti tabel dibawah ini.

Tidak ada komentar: